Jakarta(10/6/2021)-Sang Pencerah-

Menjelang Tahun pelajaran baru 2021/2022, Bidang Kurikulum Sekolah/Madrasah dan para guru disibukkan oleh pembuatan program kerja untuk dilaksanakan pada proses pembelajaran kepada para peserta didiknya.

Kementerian Agama RI sejak tanggal 7 Mei 2019 telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang terkait Kurikulum 2013 di Madrasah. Hal ini untuk memenuhi perubahan kurikulum pada madrasah agar lebih leluasa para guru untuk mengembangkan kurikulum pada satuan pendidikan madrasah tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 dan Nomor 184, diberlakukan secara serentak untuk semua tingkatan kelas disemua MI, MTs dan MA mulai Tahun Pelajaran 2020/2021.

KMA 183 tahun 2019 ini menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013. 

Meskipun begitu, pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 akan sama dengan KMA Nomor 165 Tahun 2016, di mana mata pelajarannya mencakup Quran Hadist, Aqidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab. 

Mantan Direktur KSKK Dirjen Pendis Kemenag, Umar menyampaikan bahwa kurikulum baru yang diterapkan dapat mendorong pembelajaran di madrasah menjadi lebih dinamis, kreatif, dan inovatif. Akan menghasilkan lulusan madrasah yang kompeten dan siap berkompetisi dalam kehidupan yang sangat kompetitif ini.

Ruang lingkup KMA 183 tahun 2019 tentang kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah meliputi:

1.Kerangka dasar kurikulum PAI dan Bahasa Arab

2.Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab

3.Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab

4. Penilaian PAI dan Bahasa Arab

5.Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) PAI dan Bahasa Arab pada madrasah.


KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah merupakan panduan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah dan sebagai pengganti KMA Nomor 117 Tahun 2014 tentang implementasi kurikulum 2013 di Madrasah.
Ruang lingkup keputusan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Struktur Kurikulum
2. Pengembangan implementasi kurikulum
3. Muatan Lokal
4. Ektrakurikuler
5. Pembelajaran pada madrasah berasrama
6. Penilaian hasil belajar.