Jakarta(10/6/2021).-Sang Pencerah-
KMA Nomor 890 Tahun 2019 menjadi regulasi terbaru terkait dengan pedoman pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi guru madrasah. Keputusan Menteri Agama ini menggantikan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Meski selama beberapa tahun terakhir, terkait beban kerja dan ekuvalensi guru bersertifikat lebih mengacu pada Juknis Penyaluran TPG yang diterbitkan setiap tahunnya. Sehingga terkadang, antar tahun terdapat perubahan ekuivalensi tugas tambahan guru, yang menjadi dasar penghitungan beban kerja guru bersertifikat pendidik. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini bisa menjadi acuan yang pasti dalam penghitungan beban kerja guru madrasah. Sehingga tiap tahunnya tidak lagi terdapat penghitungan yang berubah-ubah dalam Juknis TPG yang dikeluarkan. KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 18 Oktober 2019, yang kala itu masih dijabat oleh Lukman Hakim Saifuddin.
Secara eksplisit beban guru telah diatur dalam PP No 19 tahun 2017 tentang perubahan atas PP No 74 tahun 2008 tentang guru. Meskipun demikian, masih perlu adanya penjelasan mengenai hal terperinci dalam menghitung berapa beban kerja guru dalam pertimbangan beberapa tugas pendidik (guru) pada Madrasah selain tugas utamanya dalam mendidik peserta didik.
Adapun ruang lingkup pedoman ini melingkupi 4 hal, yaitu:
1.Beban kerja
2.Kesesuaian mapel dengan srtifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan s-1/D-IV
3.Tugas tambahan; dan
4.Penetapan beban kerja
Yang dimaksud dengan pemenuhan beban kerja guru pada pedoman ini adalah kewajiban minimal yang dibebankan kepada guru yang telah bersertifikat pendidik baik PNS maupun Non PNS.

 

Selengkapnya dapat diunduh KMA 890 tahun 2019, tentang Pedoman pemenuhan beban kerja Guru Madrasah bersertifikat pendidik DISINI