Keterangan Pers Presiden RI terkait PPKM Darurat, Istana Merdeka,(1/7)

Jakarta(01/07/2021)---Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).

Presiden menegaskan, kebijakan tersebut diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah. Kebijakan ini sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.

Presiden Joko Widodo juga mengatakan bahwa dirinya telah meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjelaskan secara detail aturan PPKM Darurat. 

“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinves menerangakan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” katanya melalui kanal Youtube Setpres, Kamis (1/7/2021).

Secara terinci, aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sebagi berikut:


 Aturan lengkap PPKM darurat DISINI

Daftar 44 Kabupaten/Kota yang terapkan PPKM Darurat, klik disini.!