Jakarta (24/7/2021) Sang Pencerah--- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu diketahui bahwa dengan terbitnya Surat edaran Menteri PAN-RB No 3 tahun 2021 tanggal 3 Februari 2021,yang di latarbelakangi oleh amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 yang tertuang dalam ketentuan Pasal 64(2) yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut dilaksanakan 2 tahun sejak diundangkan.

Salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 adalah kewajiban pelaksanaan penilaian kinerja dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja serta tindaklanjut hasil penilaian kinerja yang dikelola dalam sistem informasi kinerja. Dengan adanya Sistem Manajemen Kinerja PNS yang komprehensif diharapkan kinerja PNS akan terukur kontribusinya terhadap organisasi.


Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 3 Tahun 2021 merupakan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun Sasaran Kinerja PNS dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 serta untuk memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.

Video penyusunan SKP dan PK PNS tahun 2021, disini

Dalam ketentuan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 3 Tahun 2021 terdapat beberapa ketentuan yang menjadi penekanannya, yaitu :

Dalam ketentuan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 3 Tahun 2021 terdapat beberapa ketentuan yang menjadi penekanannya, yaitu :

  1. Penyusunan SKP untuk Tahun 2021 akan dibagi kedalam 2 periode penilaian, yaitu Periode Januari s/d Juni dan Periode Juli s/d Desember 2021.
  2. Penilaian Kinerja Januari s/d Juni 2021 dilakukan dengan tetap berpedoman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013, sedangkan untuk Penilaian Kinerja Juli s/d Desember 2021 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.
  3. Dalam hal kegiatan tugas jabatan dan target kinerja yang tidak bisa dinilai dalam kurun waktu Januari s/d Juni, maka tugas jabatan dan target kinerja tersebut dituangkan kembali pada periode Juli s/d Desember 2021.
  4. Nilai kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan perilaku yang ditentukan dengan perbandingan 60/40% untuk SKP/penilaian perilaku yang mempertimbangkan penilaian rekan kerja (rekan satu level dan bawahan langsung) dan 70/30% untuk SKP/penilaian perilaku yang tanpa mempertimbangkan penilaian rekan kerja.
  5. Untuk penilaian kinerja pada periode Januari s/d Juni dilakukan paling lambat akhir bulan Juli 2021 dan penilaian kinerja pada periode Juli s/d Desember dilakukan paling lambat akhir Januari 2022.
  6. Nilai dan Predikat Kerja antara Periode 1 dan Periode 2 akan diintegrasikan selambat-lambatnya pada bulan Pebruari 2022.

Video penjelasan di bawah ini,


Dalam bagian penutup Surat Edaran ini, diamanatkan bagi para pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini.

Download Surat Edaran No. 3 Tahun 2021, DISINI
Download PP No 30 Tahun 2019, DISINI

Semoga Bermanfaat