Jakarta (2/8/2021),Sang Pencerah-- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No 20  Tahun 2021,  Tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M Dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Serta PPKM Mikro. 

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh ASN dibawah Kementerian Agama, Pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah da umat beragama di seluruh Indonesia.

Surat Edaran ini adalah bentuk ikhtiar negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi umat  beragama di Indonesia untuk mencegah penularan bahaya virus Covid-19. Juga diharapkan kepada seluruh ASN Kementerian Agama beserta keluarganya untuk segera di Vaksinasi untuk membentengi diri dan keluarga dari bahaya Covid-19 ini.

Selengkapnya Surat Edaran tersebut.


Unduh Surat Edaran Menteri Agama di sini  

Sekian semoga bermanfaat