Jakarta (30/05/2021) sang pencerah – Menjelang peringatan hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2021 yang ke 76 kembali ramai diperbincangkan Pancasila dari berbagai sudut pandang para ahli/pengamat/pencari berita sebagai sebuah diskusi yang menarik ditengah golablisasi dan paham liberalisme yang mengusung kebebasan dan hampir dilupakan oleh para generasi milineal Indonesia.

Sang pencerah (penulis) mencoba menulis secara umum dari kacamata pemantauan informasi, peristiwa yang terjadi sehari hari tentang implementasi Pancasila di tengah masyarakat Indonesia.

Sejarah Pancasila

Hampir semua penduduk Indonesia yang bersekolah sejak SD,SMP,SMA bahkan Perguruan Tinggi pasti mendapatkan pelajaran tentang Pancasila yang intinya sebagai ideologi negara, dasar hukum berbangsa dan bernegara, falsafah hidup bangsa, dan lain sebagainya.

Lahir pada saat persiapan kemerdekaan Indonesia, melalui rapat sidang BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, di saat pembukaan 29 Mei 1945 tokoh bangsa Mr.Muhamad Yamin merumuskan 5 asas bernegara yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanuasiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan,dan Kesejahterahaan Rakyat.

Tokoh bangsa lainnya Soepomo merumuskan Dasar Negara Indonesia merdeka itu adalah Persatuan,Kekeluargaan, Mufakat dan Demokrasi, Musyawarah serta Keadilan Sosial.

Pada tanggal 1 Juni 1945, saat penutupan rapat BPUPKI, Soekarno memperkenalkan 5 sila yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme,Mufakat atau Demokrasi,Kesejahteraan Sosial dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Soekarno atas petunjuk kawannya ahli bahasa meyebutnya sebagai Panca Sila ( lima dasar).

Kemudian BPUPKI membentuk panitia Sembilan yang diketuai Ir Soekarno untuk merumuskan naskah Panca Sila, dan pada tanggal 22 Juni 1945 yang di kenal dengan Piagam Jakarta terbentuklah rumusan Pancasila yaitu:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun perumusan naskah Pancasila hasil Piagam Jakarta masih mendapat keberatan dari kelompok nasionalis dan kelompok lainnya selain kelompok Islam,salah seorang tokoh J latuharhary pada tanggal 11 Juli 1945, mengusulkan penghapusan kalimat rumusan sila pertama, yaitu dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 

Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah pernyataan Kemerdekaan Republik Indonesia rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menghasilkan rumusan final Pancasila yang tertera pada Paragraf Akhir Pembukaan UUD 1945.

Rumusan final Pancasila itu adalah sebagai berikut:

1.Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.Persatuan Indonesia.

4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dalam perjalanan sejarahnya Pancasila mengalami ujian berat dari yang akan mengganti ideologi negara, mengganti sila silanya bahkan sampai mau menafsirkan dalam bentuk lain.

Kemudian Pancasila memiliki posisi dan peran dalam kehidupan bernegara, yang dikuatkan secara hukum dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI NomorII/MPR/1978 tentang Pedoman Peng hayatan dan Pengamalan Pancasila (EkaprasetyaPancakarsa) dan Penetapan dan Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara.

Setelah 70 tahun, pemerintah melalui Keputusan Presiden No 24 tahun 2016 mengambil momentum pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari lahir Pancasila. 

Pancasila pada zaman now

Keberadaan Pancasila di zaman now sekarang ini sebagai ideologi negara, juga falsafah hidup berbangsa yang diambil dari nilai nilai luhur suku bangsa yang ada di nusantara ini masih saja mendapat ujian antara lain munculnya separatisme keinginan merdeka dari NKRI, radikalisme agama, semakin meluasnya paham liberalisme di berbagai kalangan masyarakat, makin lunturnya nilai nilai ke-Indonesia-an asli seperti gotong royong, toleransi dan sebagainya.

Kita simak video Pancasila menurut sebagian generasi milenial :


Kesimpulan:

Ditengah badai Pandemik Covid-19 yang belum mereda, sebagian besar masyarakat Indonesia masih kuat  memegang Pancasila sebagai ideologi negara, sebagai pemersatu bangsa,masih memegang teguh bhineka tunggal ika,saling menghargai, bertoleransi. 

Terlebih bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Pancasila dan NKRI adalah harga mati.

Ada hal yang harus di eleminir/ di hapus pada bangsa ini, yaitu separatisme, munculnya radikalisme agama (bisa terjadi di semua agama),meluasnya paham liberalisme, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah (pusat-daerah), tokoh agama/tokoh masyarakat sesuai kapasitasnya yaitu :

1.Menghilangkan ketimpangan ekonomi pada tataran masyarakat dan memunculkan kluster perekonomian baru di daerah daerah agar roda ekonomi merata ke seluruh daerah, dengan membangun infrastruktur, dan menciptakan lapangan kerja baru.  

2.Menegakkan hukum yang berimbang bagi semua kalangan masyarakat, tidak ada kalangan masyarakat tertentu yang kebal hukum.

3.Membangun sistim kesehatan dan pendidikan yang memadai.merata,terjangkau oleh seluruh bangsa Indonesia.

4.Memulihkan kepercayaan masyarakat untuk menghilangkan Korupsi,Kolusi,Nepotisme (KKN) yang merupakan amanah reformasi yang lalu.

5.Peran tokoh bangsa/agama/masyarakat menyuarakan toleransi beragama yang benar, kemanusian, persatuan bangsa,musyawarah,gotong royong, hidup berkeadilan sosial, yang mulai hilang di tengah masyarakat baik di perkotaan dan pedesaan karena tergerus kemajuan teknologi informatika

Harapan penulis, tulisan ini  menjadi pencerah bagi pembaca agar implementasi sila-sila Pancasila terjadi di tengah masyarakat. 

Selamat Hari Lahir Pancasila ke 76 tanggal 1 Juni 2021, Semoga Jaya Indonesia, tetap Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika./ SEF